Laman

scroll

Kamis, 22 September 2011

Ketentuan-ketentuan shalat Fardhu lima Waktu.


1.      Pengertian shalat, menurut bahasa berarti do’a, sedangkan menurut istilah adalah yang berupa gerakan dan ucapan yang dimulai dengan salam, dengan syarat dan rukun tertentu. Hukum melaksanakan shalat fardhu lima waktu adalah Fardhu ’ain bagi setiap muslim yang telah mukallaf (akil baligh dan berakal sehat). Artinya, tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan bagaimanapun. Adapun perintah mengerjakan shalat fardhu ini banyak sekali disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist Nabi SAW, antara lain :
Perintah shalat didalam kitab suci Al-Qur’an :


”Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah : 43)

Kemudian Firman-Nya :

”..... Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
Ayat-ayat tersebut, selain menjadi dasar kewajiban mendirikan shalat fardhu, juga menegaskan tentang waktu-waktu shalat. Dengan demikian ketika hendak mengerjakan shalat maka harus sesuai dengan waktu masing-masing. Hikmah ditentukannya waktu shalat antara lain melatih seseorang agar berdisiplin, termasuk berdisiplin waktu.

·         Bersabda Rasulullah SAW :
 ”Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat waktu usia mereka meningkat tujuh tahun dan pukullah mereka (beri contoh mereka) bila enggan melaksanakannya waktu usia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim)
Hadist diatas menunjukkan pentingnya seseorang membiasakan diri melaksanakan kewajiban shalat, sehingga orang itu diharuskan melatih anak-anaknya sejak kecil. Bahkan jika perlu anak boleh dipukul bila enggan mengerjakan shalat saat si anak sudah berusia sepuluh tahun.
1.      Syarat Wajib Shalat, adalah hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan mengerjakan shalat. Adapun syarat-syarat tersebut sebagai berikut : Islam, baligh (dewasa), suci (dari haid dan nifas bagi wanita), berakal (tidak gila), dakwah telah sampai (artinya telah sampai padanya berita atau pemberitahuan bahwa shalat itu wajib), dan jaga atau sadar (orang yang tidak sadar tidak wajib shalat begitu juga orang yang lupa).
2.      Syarat Syah Shalat, yang dimaksud adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksankan shalat agar shalatnya menjadi syah. Yaitu : Suci dari hadast kecil maupun hadast besar, suci badan (pakaian dan tempat dari najis), menutup aurat (aurat laki-laki antara pusar hingga lutut dan aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali telapak tangan dan muka), telah masuk waktu shalat, menghadap kiblat dan mengetahui kaifiat (tata cara) shalat.
3.      Rukun Shalat, adalah segala yang harus dilakukan dalam shalat jika ada yang ditinggalkan maka shalatnya tidak syah. Rukun shalat ada 14 yaitu : Niat (artinya menyengaja dalam hati untuk mengerjakan shalat), berdiri bagi yang kuasa (bila tidak mampu berdiri boleh duduk atau berbaring), takbiratul ihram (dengan membaca Allahu Akbar), membaca surat Al-Fatihah, rukuk (dengan tumaninah), i’tidal (dengan tumaninah), sujud (dengan tumaninah), duduk antara dua sujud (dengan tumaninah), membaca tahiyat awal, duduk akhir (duduk pada rakaat terakhir sebelum salam), membaca tasyahud akhir, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, mengucapkan salam (yang pertama) dan tertib (artinya teratur dan berurutan).

3
Sunah-sunnah dalam Shalat, adalah sesuatu yang lebih utama dilakukan, tetapi jika ditinggalkan tidak sampai menjadikan shalat itu batal. Adapun yang termasuk dalam sunnah shalat adalah : Membaca basmallah (sebelum shalat), mengangkat kedua tangan (saat takbiratul ihram), mengangkat kedua tangan (ketika akan rukuk, berdiri dari rukuk dan berdiri dari tasyahud awal), meletakkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri, melihat ketempat sujud (kecuali saat membaca syahadat tauhid), membaca do’a iftitah sesudah takbiratul ihram (sebelum membaca Al-Fatihah), membaca ta’awudz (sebelum membaca basmalah), diam sebentar sebelum dan sesudah membaca Al-Fatihah, mengucap Amin sehabis membaca Al-fatihah, membaca surat atau ayat Al-Qur’an sesudah membaca surat Al-fatihah, mengeraskan bacaan Al-fatihah dan bacaan surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat pertama dan keuda (shalat Maghrib, Isya dan Subuh), membaca takbir disetiap perpindahan gerakan shalat (takbir intiqal) kecuali ketika i’tidal (bangun dari rukuk) membaca Sami’allahu liman hamidah, membaca do’a i’tidal, meletakkan telapak tangan diatas lutut ketika rukuk dan sewaktu duduk tahiyat awal dan akhir, membaca tasbih tiga kali ketika duduk, membaca do’a ketika duduk diantara dua sujud, duduk iftirasy, duduk istirahat (sebentar) sesudah sujud kedua sebelum berdiri, bertelekan ketempat shalat ketika hendak berdiri dari duduk, berdo’a (memohon perlindungan dari azab) sesudah tahiyat akhir, memberi salam yang kedua, dan menoleh ke kanan pada saat salam pertama dan kekiri pada saat salam kedua.

1.      Hal-hal yang membatalkan shalat, adalah sebagai berikut : Meninggalkan rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja, meninggalkan salah satu syarat shalat, berbicara dengan sengaja diluar bacaan shalat, bergerak lebih dari tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat, makan atau minum dan berubah niat.
·         Kaifiat Shalat Fardhu, adalah tata cara yang sudah ditentukan dalam melakukan shalat, baik berupa susunan bacaan maupun gerakan. Kaifiat shalat dikerjakan secara berurutan seperti berikut : (misalnya shalat subuh)
1.      Berdiri yang baik bila mampu, lurus menghadap kiblat, mata memandang tempat sujud kedua tangan lurus kebawah disisi badan dan jari tangan terbuka. Kaki jangan terlalu rapat atau terlalu renggang (lebar rentang kaki disamakan dengan rentang bahu)
2.      Mengangkat kedua tangan, dengan jari – jari terbuka sejajar dengan telinga. Boleh juga ibu jari menyentuh daun telinga bagian bawah. Gerakan ini (mengangkat kedua tangan) selalu dilakukan setiap akan rukuk, bangun dari rukuk dan berdiri setelah tasyawud awal.
3.      Bersedekap : Yaitu tangan kanan diatas tangan kiri (menggenggam pergelangan tangan kiri), telunjuk tangan kanan lurus diatas tangan kiri dan mata tetap lurus menatap tempat sujud
4.      Rukuk : Yaitu badan membungkuk, punggung dan kepala sama datar. Kedua telapak tangan berpegangan pada kedua telapak tangan berpegangan pada kedua lutut, jari – jari mengarah kebawah. Pandangan tetap menatap ketempat sujud.
5.      I’tidal pertama : Yaitu berdiri kembali dari rukuk sambil mengangkat kedua tangan, kemudian tangan kembali lurus ke bawah disisi badan.
6.      Sujud Pertama : Yaitu kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka, kedua lutut, dahi, hidung dan kedua jari-jari kaki menyentuh pada tempat shalat dan jari-jari ditekuk menghadap kiblat.
7.      Duduk diantara dua sujud : Yaitu pantat diatas telapak kaki kiri, sedangkan telapak tangan tegak dan jari-jari kanan ditekuk menghadap kiblat (duduk iftirasy)
8.      Sujud kedua : Yaitu gerakan sama dengan gerakan pada sujud pertama
9.      Berdiri kembali, untuk melaksanakan rakaat kedua.
10.  Rukuk kedua
11.  I’tidal kedua
12.  Qunut, kedua tangan menengadah dalam keadaan berdo’a
13.  Sujud ketiga : Yaitu gerakan sama seperti pada gerakan sujud pertama dan kedua
14.  Duduk antara dua sujud : Yaitu gerakan sama dengan gerakan duduk antara dua sujud pada rakaat pertama
15.  Sujud keempat : Yaitu gerakan sama pada sujud pertama, kedua dan ketiga
16.  Duduk akhir, yaitu pantat menduduki tempat shalat, kaki kiri keluar dari bawah kaki kanan, telapak kaki kanan ditegakkan. Jari-jari ditekuk menghadap kiblat (duduk tawwaru’). Tangan kanan diatas paha kanan, jari-jari menggenggam (kecuali telunjuk tangan kiri diatas paha kiri), jari-jari terbuka dan rapi.
17.  Salam : yaitu memalingkan (menoleh) muka kekanan dan kekiri.

Saudaraku, sidang pembaca yang budiman. Dengan selesainya 17 gerakan diatas dengan sempurna maka selesailah gerakan shalat (subuh) 2 (dua) rakaat. Gerakan shalat Maghrib sama dengan gerakan shalat Subuh. Bedanya pada jumlah rakaatnya, yaitu shalat maghrib tiga rakaat dan shalat subuh dua rakaat. Pada rakaat kedua shalat subuh langsung duduk tawarru’ dan salam. Sedangkan pada rakaat kedua shalat maghrib, berhenti duduk iftirasy (membaca tasyahud awal) kemudian berdiri lagi untuk rakaat ketiga. Setelah selesai sujud keenam, kemudian duduk tawarru’ untuk membaca rasyahud akhir dan salam. Gerakan shalat empat rakaat seperti dzuhur, isya dan ashar juga sama dengan gerakan shalat subuh dan maghrib. Bedanya hanya pada jumlah rakatnya saja. Pada shalat maghrib duduk tawarru’ setelah rakaat ketiga, sedangkan shalat empat rakaat (Isya, Dzuhur dan Ashar) duduk tawarru dilakukan setelah melakukan rakaat keempat dan kemudian diikuti dengan tasyahud akhir dan salam.

Sebelum saya akhiri tulisan ini, ingin penulis menyampaikan kepada sidang pembaca setentang sesuatu yang dapat mengumpulkan bagi kita akan urusan agama dan urusan dunia. Yaitu, mari kita beramal shaleh menurut sekemampuan kita dengan perintah Allah SWT :


sumber : kitab fasholatan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar